Otoritas Jasa Keuangan Buka Lowongan Kerja, Loker OJK dibuka hingga 14 April 2023

 

Otoritas Jasa Keuangan Buka Lowongan Kerja, Loker OJK

Lowongan Kerja BUMN.  Otoritas Jasa Keuangan Buka Lowongan Kerja, Loker OJK dibuka hingga 14 April 2023. Dilansir dari laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan kerja 2023 untuk posisi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner (DK) OJK. Lowongan ini terbuka hingga 14 April 2023.

Sebagai salah satu institusi yang berperan penting dalam mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, OJK memiliki tugas dan wewenang yang cukup luas. OJK bertugas mengatur, mengawasi, dan mengembangkan sektor jasa keuangan dengan tujuan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi kepentingan masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, OJK mempunyai beberapa fungsi, di antaranya adalah:

  • Regulasi: OJK mengeluarkan peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan, seperti peraturan tentang bank, asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya.
  • Pengawasan: OJK melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
  • Pengembangan: OJK membantu memperkuat sektor jasa keuangan dengan cara memfasilitasi inovasi dan perkembangan di dalamnya.

Melamar menjadi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner (DK) OJK merupakan kesempatan yang baik bagi para profesional yang ingin berkontribusi dalam mengembangkan sektor jasa keuangan di Indonesia. Para pelamar diharapkan memiliki kompetensi dan pengalaman yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

Rekrutmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) April 2023 

Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode2023–2028 mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023). 

A. JABATAN / POSISI:

  1. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK; dan
  2. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK. 

B. PERSYARATAN 

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaanyangmenyebabkan perusahaan tersebut pailit;
  5. Sehat jasmani;
  6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 11 Agustus 2023;
  7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yangtelahmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yangdiancamdengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; dan
  9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

KETENTUAN PENDAFTARAN:

  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB. 
  • Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan mengisi data identitas diri dan mengisi Formulir PANSEL DK OJK-1, Formulir PANSEL DK OJK-2, Formulir PANSEL DK OJK-3, Formulir PANSEL DK OJK-4, Formulir PANSEL DKOJK-5, dan Formulir PANSEL DK OJK-6 pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. 
  • Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan memindai dan mengunggah dokumen:
    • Kartu Tanda Penduduk atau Paspor;
    • Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OrangPribadi tahun pajak 2022;
    • tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN)yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yangwajiblapor);
    • pas foto berwarna terbaru;
    • ijazah pendidikan formal terakhir;
    • Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang diperoleh dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028;
    • bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Calon Anggota non Ex-officio DKOtoritasJasa Keuangan mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keahlianyangmemadai di sektor jasa keuangan, misalnya fotokopi ijazah/sertifikat keahlian,keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (jika ada);
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028;
    • izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan sedang bekerja(jika relevan). Dalam hal Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas JasaKeuangan berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal olehPejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia,Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen;
    • surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan (jika ada) 
    • piagam penghargaan yang relevan (jika ada);
    • makalah yang ditulis secara mandiri oleh Calon Anggota non Ex-officio DK OtoritasJasa Keuangan dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.; dan
    • Formulir PANSEL DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir. Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran 200 kilobyte(KB) sampai dengan 5000 KB. 4. Pada saat Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukarkan dengan Tanda Peserta Seleksi.

D. KETENTUAN KHUSUS

Sesuai Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antar anggota DK Otoritas Jasa Keuangan dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda. 

E. TAHAPAN SELEKSI

Seleksi terdiri dari 4 (empat) tahap:

1. Tahap I (Seleksi Administratif);

2. Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah);

3. Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan); dan

4. Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

 

F. KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Formulir PANSEL DK OJK-6 diperoleh dengan cara mencetak di laman:https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. 
  2. Pengumuman Hasil Seleksi:
    1. Pengumuman hasil Seleksi Tahap I akan diumumkan di media cetak/surat kabar dan laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id;dan
    2. Pengumuman hasil Seleksi Tahap II, III, dan IV akan diumumkandi laman:https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id. 
  3. Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan. 
  4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. 
  5. Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi.
  6. Panitia Seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan selama proses seleksi

 

Cara Melamar di OJK 

Bagi yang berminat, silakan kunjungi situs resmi OJK untuk melihat informasi lebih lanjut tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran.

Pendaftaran secara Online 

Silakan Daftar : https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id

Next Post Previous Post