Perbedaan PKWT dan PKWTT: Panduan Sebelum Tanda Tangan Kontrak

Ilustrasi penandatanganan kontrak kerja — memahami perbedaan PKWT dan PKWTT sebelum tanda tangan

TL;DR: PKWT adalah kontrak kerja berbatas waktu (maks 5 tahun), PKWTT adalah kontrak permanen tanpa batas waktu. Karyawan PKWT tidak dapat pesangon tapi berhak atas uang kompensasi. PKWT tidak boleh punya masa percobaan. Jika kontrak melebihi 5 tahun, perusahaan wajib mengangkat kamu jadi karyawan tetap (PKWTT).

Sebelum tanda tangan kontrak kerja, ada dua istilah yang wajib kamu pahami: PKWT dan PKWTT. Salah satu mengikatmu sebagai karyawan kontrak, yang lain sebagai karyawan tetap — dan bedanya berdampak langsung pada hak, pesangon, dan jaminan kerja kamu.


Apa Itu PKWT dan PKWTT?

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja yang terikat jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan. Kamu dikenal sebagai karyawan kontrak.

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak kerja tanpa batas waktu. Kamu dikenal sebagai karyawan tetap. Hubungan kerja baru berakhir jika kamu mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia.

Keduanya diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 — aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang menjadi acuan hukum ketenagakerjaan Indonesia saat ini.


Perbedaan PKWT dan PKWTT Sekilas

AspekPKWT (Kontrak)PKWTT (Tetap)
DurasiMaks 5 tahun termasuk perpanjanganTidak terbatas
Masa percobaan❌ Dilarang✅ Maks 3 bulan
Pesangon saat PHK❌ Tidak ada✅ Ada, sesuai UU
Kompensasi akhir kontrak✅ Ada (min. 1 bulan kerja)❌ Tidak ada
Bentuk kontrakWajib tertulisBisa tertulis atau lisan
Pendaftaran Disnaker✅ Wajib didaftarkan❌ Tidak wajib
Jenis pekerjaanSementara / proyek / musimanTetap dan berkelanjutan

Berapa Lama Kontrak PKWT Berlaku?

Berdasarkan PP 35/2021, maksimal durasi PKWT adalah 5 tahun — sudah termasuk semua perpanjangan.

Rinciannya:

  • Kontrak awal: maks 5 tahun
  • Boleh diperpanjang selama total tidak melewati 5 tahun
  • Jika melebihi 5 tahun → perusahaan wajib mengangkat kamu menjadi PKWTT

Sebelum PP 35/2021, batasnya lebih ketat: 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali. Perubahan ini memberi fleksibilitas lebih, tapi juga rawan disalahgunakan — jadi penting kamu tahu hakmu.


Apakah Karyawan PKWT Dapat Pesangon?

Tidak. Karyawan PKWT tidak berhak atas pesangon saat kontrak berakhir — berbeda dengan PKWTT yang berhak pesangon jika terjadi PHK.

Tapi PKWT punya hak lain: uang kompensasi.

Ketentuan Uang Kompensasi PKWT (PP 35/2021)

Masa KerjaKompensasi
1 bulan – < 12 bulanProporsional (masa kerja ÷ 12 × 1 bulan gaji)
12 bulan1 bulan gaji
> 12 bulanProporsional dari kelipatan 12 bulan

Catatan penting:

  • Kompensasi diberikan saat kontrak berakhir normal — bukan saat kamu mengundurkan diri
  • Berlaku untuk PKWT yang berakhir setelah PP 35/2021 berlaku (2 Februari 2021)
  • Jika perusahaan tidak membayar kompensasi, kamu bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat

Bolehkah PKWT Punya Masa Percobaan?

Tidak boleh. Ini salah satu poin yang paling sering dilanggar perusahaan.

PP 35/2021 secara tegas melarang masa percobaan dalam PKWT. Alasannya: kontrak PKWT sendiri sudah bersifat sementara — masa percobaan di dalam kontrak sementara tidak punya dasar hukum.

Jika perusahaan memaksakan masa percobaan di kontrak PKWT kamu:

  • Masa percobaan tersebut batal demi hukum
  • Kamu tetap berhak atas upah penuh sejak hari pertama kerja

Masa percobaan hanya berlaku untuk PKWTT, dengan durasi maksimal 3 bulan.


Kapan PKWT Harus Diubah Jadi PKWTT?

Karyawan membaca dokumen kontrak kerja di meja kantor sebelum menyetujui perjanjian

Ada tiga kondisi yang mewajibkan perusahaan mengubah status kamu dari PKWT ke PKWTT:

1. Durasi melebihi 5 tahun
Jika total kontrak + perpanjangan sudah melewati 5 tahun, status otomatis berubah menjadi PKWTT.

2. Pekerjaan bersifat tetap, bukan sementara
PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau berbasis proyek. Jika pekerjaanmu adalah bagian dari operasional inti perusahaan yang berjalan terus-menerus, seharusnya dari awal sudah PKWTT.

3. Karyawan harian yang memenuhi syarat
Jika kamu bekerja sebagai karyawan harian dan:

  • Bekerja 21 hari atau lebih dalam satu bulan, dan
  • Kondisi ini berlangsung selama 3 bulan berturut-turut

→ Perusahaan wajib mengubah statusmu menjadi PKWTT.


Jenis Pekerjaan yang Boleh Pakai PKWT

Tidak semua pekerjaan boleh menggunakan PKWT. Berdasarkan PP 35/2021, PKWT hanya untuk:

  1. Pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu — estimasi penyelesaiannya jelas
  2. Pekerjaan musiman — bergantung cuaca, musim panen, atau siklus tertentu
  3. Pekerjaan terkait produk baru — produk, kegiatan, atau layanan yang masih dalam fase uji coba atau eksplorasi
  4. Pekerjaan berbasis proyek — selesai saat proyek selesai

Jika pekerjaanmu tidak masuk kategori ini tapi kontrakmu adalah PKWT, kamu bisa mempertanyakan legalitasnya ke Dinas Tenaga Kerja.


Pertanyaan yang Sering Ditanyakan soal PKWT dan PKWTT

Apa yang terjadi jika PKWT tidak didaftarkan ke Disnaker?

Secara hukum, jika PKWT tidak didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan dalam 3 hari kerja sejak ditandatangani, perjanjian tersebut bisa dianggap berubah menjadi PKWTT. Ini adalah perlindungan bagi pekerja — bukan kerugian.

Apakah PKWT bisa diperpanjang berkali-kali?

Bisa, selama total durasi tidak melebihi 5 tahun. Tidak ada batasan berapa kali perpanjangan dilakukan, yang penting batas 5 tahun tidak terlampaui.

Apakah karyawan PKWT berhak atas BPJS Ketenagakerjaan?

Ya. Status PKWT atau PKWTT tidak mempengaruhi hak atas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perusahaan wajib mendaftarkan semua karyawan, termasuk karyawan kontrak.

Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak membayar kompensasi PKWT?

Kamu bisa mengajukan aduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota atau kabupaten tempat perusahaan beroperasi. Bawa bukti kontrak kerja dan catatan masa kerja.

Apakah PKWTT lebih baik dari PKWT?

Dari sisi perlindungan dan kepastian kerja, ya — PKWTT memberikan jaminan lebih besar. Tapi dari sisi fleksibilitas, beberapa pekerja memilih PKWT untuk proyek tertentu. Yang penting: pahami hak kamu di kedua jenis kontrak.


Kesimpulan

PKWT dan PKWTT bukan sekadar istilah di atas kertas — keduanya menentukan hak pesangon, masa percobaan, dan kepastian kerja kamu.

Sebelum tanda tangan kontrak, pastikan:

  • Kamu tahu jenis kontrak yang ditawarkan
  • Durasi dan perpanjangan sudah jelas tertulis
  • Tidak ada klausul masa percobaan jika kontrakmu adalah PKWT
  • Kamu tahu hak kompensasi saat kontrak berakhir

Punya pertanyaan soal UMK dan gaji minimum di kotamu? Cek UMK Pekanbaru 2026 untuk referensi angka yang relevan.

Sudah tahu jenis kontrakmu? Pelajari cara nego gaji saat interview agar kamu bisa memulai dengan angka yang tepat.

Ditulis oleh Tim MintaInfo — platform loker dan informasi kerja untuk pencari kerja Indonesia. Terakhir diupdate: 29 Mei 2026.

Bagikan: WhatsApp Telegram Facebook